Takalar LS - Pelataran kantor Dinas Sosial yang dimanfaatkan mengais rupiah lewat pungutan parkir bagi pengunjung Rumah Sakit H. Padjonga Dg Ngalle (HPDN) masih belum mendapatkan jawaban dari pihak Dinsos. Ada kesan kalau Kadis Dinsos menutupi ihwal dari pungutan parkir dipelatarannya.
Informasi layak percaya menyampaikan, kegiatan pungutan parkir dalam lingkup Dinas Sosial memang atas izin Kepala Dinas (Kadis). Kalau tidak dapatkan izin, mana berani tukang parkir beraktifitas di area pelataran kantor Dinsos.
"Kalau soal setoran hasil parkir, kami tidak berani bilang kalau Kadis Dinsos kebagian," ujar sumber.
Tapi faktanya, juru parkir yang setiap harinya bekerja menggunakan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Itu artinya, aktifitas parkir itu resmi dan ada persetujuan dari pihak Dinsos.
Sementara pihak Dishub yang dihubungi juga membenarkan kalau parkiran di pelataran Dinsos memang mengambil karcis 1 blok.
Kadis Dinsos, Andi Rijal Mustamin hingga sekarang masih belum bersedia memberikan penjelasan perihal aktifitas parkir yang berada di wilayah kerjanya. (lulu)