Makassar LS - Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang seringkali jadi enjel berita perlahan terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kota Makassar.
Penetapan tersangka tersebut berdasar Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Nomor: S.Tap/16.c/IV/RES.5/2026/DITRESKRIMSUS tertanggal 14 April 2026. Kasusnya diduga terjadi di kawasan Muara Sungai Tallo, tepatnya di belakang pergudangan Tamalanrea, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Minggu, (22/02/2026).
Dqri tiga tersangka yang ditetapkan, dua diantaranya di sebut-sebut warga Takalar, tepatnya warga Kecamatan Galesong Utara (Galut).
Dalam dokumen penyidikan, para tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi maupun distribusi yang mendapat penugasan pemerintah.
Polda Sulsel juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/SPDP/17.a/IV/RES.5./2026/Ditreskrimsus kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam dokumen itu, penyidik turut mencantumkan dua nama yang ditetapkan sebagai saksi mahkota, yakni ASY dan SG
yang diketahui adalah oknum yang berprofesi sebagai anggota Polri dan berdomisili di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/228/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 26 Februari 2026. Penyidikan kemudian ditingkatkan melalui Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada (30/03/2026).
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih terus mendalami dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal solar bersubsidi. (wf)