Takalar LS - Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Takalar kembali jadi sorotan. Perkara tersebut kini telah memasuki sidang ke-5 di Pengadilan Negeri Takalar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Lembaga Aliansi Takalar Menggugat melalui aktivisnya, Abdul Salam, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Menurutnya, perkara ini menyangkut integritas seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh moral bagi masyarakat.
Seorang anggota DPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan publik. Ketika justru terseret kasus dugaan penipuan, maka ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tegas Abdul Salam.
Aliansi Takalar Menggugat juga menyoroti fakta bahwa terdakwa diketahui merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya, partai politik yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Menurut Abdul Salam, kedekatan politik dengan partai penguasa tidak boleh menjadi tameng yang melemahkan proses hukum. Justru sebaliknya, ketika seorang kader partai besar terseret perkara pidana, penegakan hukum harus semakin tegas dan terbuka.
Jangan sampai publik melihat hukum menjadi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Jika ada upaya melindungi atau melunakkan proses hukum hanya karena yang bersangkutan berasal dari partai penguasa, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum, ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Takalar. Publik sedang memperhatikan dengan cermat apakah hukum benar-benar berdiri tegak atau justru berlutut di hadapan kekuasaan politik.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika rakyat kecil melakukan kesalahan, hukum bergerak cepat. Tetapi ketika pejabat publik tersandung perkara pidana, hukum justru berjalan lambat dan penuh kompromi. Ini yang tidak boleh terjadi, lanjutnya.
Aliansi Takalar Menggugat menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir. Mereka mendesak majelis hakim di Pengadilan Negeri Takalar serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Takalar untuk membuka seluruh fakta persidangan secara terang-benderang kepada publik.
Menurut Abdul Salam, perkara ini bukan semata soal satu orang terdakwa, tetapi menyangkut marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Jika hukum ingin dihormati, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jabatan politik tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan,tutup Abdul Salam. (sa/rd)