Meski belum ada jawaban pasti akan berproses hukum, setidaknya masyarakat di Takalar tahu kalau selama ini ada uang mereka melalui pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinikmati oknum pejabat Camat.
"Bukan uang sedikit kalau angkanya sampe miliaran. Kalau tak ada niat mengembalikan, diserahkan saja ke hukum untuk di proses dan jadi pembelajaran pejabat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum," imbuh salah satu pengurus lembaga swadaya GSPI.
Dilansir trialief media, dari beberapa sumber menyebutkan kalau dilaporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya sanksi administrasi yang belum dikenakan atas penerbitan akta oleh PPATS pada delapan camat di Kabupaten Takalar. Total potensi sanksi administrasi yang tercatat dalam temuan itu mencapai angka sekitar Rp1,7 miliar.
"Harusnya sudah lunas dengan cara nyicil karena waktunya cukup panjang, tapi mungkin tidak ada niat untuk mengembalikan," pungkas pengurus Generasi Sosial Peduli Indonesia saat bincang di Masjid Agung Takalar siang tadi. (wf/rd)